Selasa, 23 Maret 2010

Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Pengertian pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam Pasal 1 butir4
Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No.
2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar
berdasarkan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dan untuk
melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Pengertian lain terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa
PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk
berinteraksi dengan bank syariah lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional.

PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu
maksimum 90 hari. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan
sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah. IMA hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat
Bank Syariah atau Unit usaha Syariah Bank Konvensional.

Ada persamaan dan perbedaan antara Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) dan
Pasar Uang Antarbank Konvensional (PUAB). Persamaannya yaitu :
1.Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan
likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas;
2.Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek;
3.Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau
transfer dana secara elektronis.

Sedangkan perbedaannya yaitu :
1.PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB
seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga;
2.Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank
Konvensional;
3.Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam
PUAB adalah promes atau promisary notes;
4.Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat
dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo;
5.Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain
pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB;
6.Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko
transaksi PUAB;
7.Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek
investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu
negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir.

Berikut ini adalah tabel perbedaan antara PUAS dan PUAB:

Tabel 21
Perbedaan antara PUAS dan PUAB
Besarnya imbalan sertifikat IMA yang dibayarkan pada awal bulan dihitung atas dasar tingkat realisasi
imbalan deposito investasi mudharabah pada bank penerbit sebelum didistribusikan sesuai jangka waktu
penanaman. Rumus perhitungan besarnya imbalan Sertifikat IMA adalah sebagai berikut :

X = P x R x t/360 x k

Keterangan :
X = Besarnya imbalan yang diberikan kepada bank penanam dana
P = Nilai nominal investasi
R = Tingkat realisasi imbalan Deposito Investasi Mudharabah
t = Jangka waktu investasi
k = Nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana
Sub Konten Lainnya
Sistem Hukum Islam
Hukum Ekonomi Islam
Perbankan Syariah
Sertifikat WadiĆ¢€™ah Bank Indonesia (SWBI)
Asuransi Syariah
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah II
Operasional Bank Syariah
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
Pembinaan dan Pengawasan Bank Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar